Kamis, 07 November 2013

Penyiram Air Keras Terancam 7 Tahun Penjara

BERITAJAKARTA.COM — 07-11-2013 17:22
Setelah buron selama lebih dari sebulan, RHL (23) pelaku penyiraman air keras kepada mantan pacarnya berinisial AL (19) salah seorang mahasiswi kampus swasta di Jakarta Barat, akhirnya berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, di tempat persembunyiannya di Pontianak, Kalimantan Barat. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana 7 tahun penjara.


“Ya benar, pelaku sudah kami tangkap di tempat persembunyiannya selama ini di Jl Yos Sudarso, Pontianak, Kalimantan Barat, sekitar pukul 10.00,” ujar AKBP Hengki Haryadi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (7/11).

Namun, masih ucap Hengki, pihaknya masih belum dapat menampilkan wajah pelaku, karena sampai saat ini bersama petugas yang menangkapnya masih berada di Pontianak menunggu penerbangan ke Jakarta untuk selanjutnya dibawa ke Polres Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara.

“Tersangka yang saat ini sudah kami tangkap atas perbuatannya akan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terang Fadil. 
Reporter: moan  | Editor: dunih | Dibaca: 222 kali  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar